Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Cek Lokasinya

Selasa, 02 Mei 2023 - 09:40 WIB
Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran, Selasa (2/5/2023). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa (2/5/2023).

”Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta kembali berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).



Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan. ”Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap,” ujarnya.

Sebagai informasi, jadwal kebijakan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.



Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More