Hukuman AG Pacar Mario Dandy Diputuskan Dalam Sidang Hari Ini

Senin, 10 April 2023 - 08:34 WIB
AG, anak berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora D (17), akan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Hukuman terhadap AG, anak berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora D (17), akan diputuskan hari ini. Pacar Mario Dandy Satriyo itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG pada hari ini pukul 13.00 WIB. Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/4/2023).

Sidang pembacaan putusan dilakukan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Anak AG kemungkinan tidak hadir di ruang sidang.

"Terdakwa anak AG tidak wajib hadir. Dasar hukumnya pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.





Sidang terbuka untuk umum yang akan berlangsung di ruang sidang anak PN Jakarta Selatan. Namun, ruang sidang anak PN Jakarta Selatan berukuran 6 X 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang.

Kapasitas itu sudah termasuk untuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, orang tua dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.

Bagi peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan anak AG, diwajibkan memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran, dan kewibawaan persidangan sebagainana mengacu pada Pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.

"Awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More