Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi AG Pacar Mario Dandy
Senin, 03 April 2023 - 12:10 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa AG pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus dugaan penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), Senin (3/4/2023). Alasannya, perlu pembuktian guna menentukan AG bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak.
Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada hari ini hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak. Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.
"Terkait dalil Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AG, termasuk unsur keterlibatannya sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Amar putusan, menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya.
Dia menambahkan, saat ini agenda persidangan perkara AG tengah dalam tahap pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa dan diperiksa dalam perkara AG saat ini ada lima orang.
"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," katanya.
Pengacara keluarga D, Melisa Anggraini mengatakan, agenda putusan sela pada hari ini hakim tunggal Sti Wahyuni Batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak. Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima.
"Terkait dalil Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AG, termasuk unsur keterlibatannya sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Amar putusan, menyatakan nota keberatan kuasa hukum anak berkonflik hukum AGH tidak dapat diterima dan Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya.
Dia menambahkan, saat ini agenda persidangan perkara AG tengah dalam tahap pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa dan diperiksa dalam perkara AG saat ini ada lima orang.
"Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam Hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda