Pengacara D Bocorkan Isi Eksepsi AG Pacar Mario Dandy: Terlalu Berlebihan
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:02 WIB
JAKARTA - Pengacara keluarga D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo , membocorkan isi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum AG (15) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi.
Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Maka itu, ia meyakini eksepsi AG itu bakal ditolak hakim.
"Adapun proses hukum anak AG ini dilakukan sesuai prosedur anak, tapi jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat, kita ikutin saja sesuai prosedur. Tidak usah berlebihan, karena enggak elok juga mereka menuntut hal-hal yang diatur (UU)," ujar Mellisa.
Mellisa mengakui kubu AG memang memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan jaksa. Hanya, dia meminta tidak berlebihan.
Dalam eksepsinya, kata dia, kubu AG mempersoalkan teknis materi pokok peristiwa tersebut. Padahal, proses hukum AG dilakukan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dihormati.
"Eksepsi mereka menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi. Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologi dan sebagainya. Keyakinan kami, eksepsi ini akan ditolak oleh majelis," tuturnya.
Diketahui, tim pengacara AG pagi tadi telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.
"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Maka itu, ia meyakini eksepsi AG itu bakal ditolak hakim.
"Adapun proses hukum anak AG ini dilakukan sesuai prosedur anak, tapi jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat, kita ikutin saja sesuai prosedur. Tidak usah berlebihan, karena enggak elok juga mereka menuntut hal-hal yang diatur (UU)," ujar Mellisa.
Mellisa mengakui kubu AG memang memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan jaksa. Hanya, dia meminta tidak berlebihan.
Dalam eksepsinya, kata dia, kubu AG mempersoalkan teknis materi pokok peristiwa tersebut. Padahal, proses hukum AG dilakukan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dihormati.
"Eksepsi mereka menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi. Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologi dan sebagainya. Keyakinan kami, eksepsi ini akan ditolak oleh majelis," tuturnya.
Diketahui, tim pengacara AG pagi tadi telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.
"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
tulis komentar anda