Pengacara D Bocorkan Isi Eksepsi AG Pacar Mario Dandy: Terlalu Berlebihan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:02 WIB
loading...
Pengacara D Bocorkan...
Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo , membocorkan isi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum AG (15) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi.

Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Maka itu, ia meyakini eksepsi AG itu bakal ditolak hakim.

"Adapun proses hukum anak AG ini dilakukan sesuai prosedur anak, tapi jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat, kita ikutin saja sesuai prosedur. Tidak usah berlebihan, karena enggak elok juga mereka menuntut hal-hal yang diatur (UU)," ujar Mellisa.



Mellisa mengakui kubu AG memang memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan jaksa. Hanya, dia meminta tidak berlebihan.

Dalam eksepsinya, kata dia, kubu AG mempersoalkan teknis materi pokok peristiwa tersebut. Padahal, proses hukum AG dilakukan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dihormati.

"Eksepsi mereka menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi. Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologi dan sebagainya. Keyakinan kami, eksepsi ini akan ditolak oleh majelis," tuturnya.



Diketahui, tim pengacara AG pagi tadi telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.

"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.

Intinya, kata dia, eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU. Kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya," katanya.

AG Dituntut Pasal Berlapis

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap AG dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor, D, pada Rabu (29/3/2023).

AG didakwa pasal berlapis. Dakwaan pertama (Primair) Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, dakwaan kedua (Primair) Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang AG bakal digelar secara maraton lantaran waktu penahanan anak di bawah umur itu terbatas.

Setelah pembacaan eksepsi, maka agenda sidang berikutnya berupa tanggapan dari jaksa hingga pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat, 31 Maret 2023.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)