Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan D dengan terdakwa anak AG. Persidangan kali ini beragendakan eksepsi digelar secara tertutup.
”Iya agenda eksepsi dari penasihat hukum, tetap tertutup yah,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Menurut dia, persidangan AG dilakukan secara tertutup sejak awal, seperti saat saat musyawarah diversi dilakukan dan saat sidang pembacaan surat dakwaan.
Adapun persidangan digelar di Ruang 7 PN Jakarta Selatan, yang merupakan ruang sidang khusus anak.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya mengajukan eksepsi guna menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu.
Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang ditanggapi dari dakwaan Jaksa tersebut. ”Kami mengajukan eksepsi,” katanya.
”Iya agenda eksepsi dari penasihat hukum, tetap tertutup yah,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Menurut dia, persidangan AG dilakukan secara tertutup sejak awal, seperti saat saat musyawarah diversi dilakukan dan saat sidang pembacaan surat dakwaan.
Adapun persidangan digelar di Ruang 7 PN Jakarta Selatan, yang merupakan ruang sidang khusus anak.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, pihaknya mengajukan eksepsi guna menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu.
Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang ditanggapi dari dakwaan Jaksa tersebut. ”Kami mengajukan eksepsi,” katanya.
(ams)