Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 - 08:14 WIB
2. Diskotek boleh buka pukul 20.30-24.00 WIB.

3. Mandi uap boleh buka pukul 11.00-22.00 WIB.

4. Rumah pijat boleh buka pukul 11.00-23.00 WIB.

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.

6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.

7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.



Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI juga mengatur jam operasional karaoke. Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30-24.00 WIB.

Sementara untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00-24.00 WIB.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More