Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Bulan Ramadan

Kamis, 23 Maret 2023 - 08:14 WIB
Pemkot Jakarta Barat mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan agar manaati aturan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemkot Jakarta Barat mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, dan rumah pijat, agar manaati aturan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Pelaku usaha yang nekat melanggar akan ditindak tegas.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Dedi Sumardi mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan.

Dedi menjelaskan, aturan penyelenggaraan usaha pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023.



"Diharapkan para pengusaha hiburan, khususnya yang ada di Jakarta Barat, diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," ujar Dedi, Kamis (23/3/2023).



Jam Operasional Tempat Hiburan

Dalam surat edaran itu, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri, atau tidak bergabung dengan usaha lain, seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Namun demikian, tetap ada jam operasional bagi tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.

Berikut aturan operasi tempat hiburan di Jakarta selama bulan suci Ramadan:

1. Kelab malam boleh buka dari pukul 20.30-24.00 WIB.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More