Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 07:15 WIB
loading...
Bulan Puasa Ramadan, Ini 7 Aturan Wajib bagi Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta
Selama bulan puasa Ramadan, pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama bulan puasa Ramadan , pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati.

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menerbitkan Surat Edaran
Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat edaran ini mengatur tata cara usaha pariwisata selama bulan Ramadan hingga Idulfitri.



Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, surat edaran tersebut mengatur berbagai usaha pariwisata atau hiburan dalam menjaga kesucian dan kondusivitas selama Ramadan.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum, wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ujar Andhika, dalam laman resmi Pemprov DKI, dikutip Kamis (23/3/2023).



Andhika menjelaskan, terdapat aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata. Berikut tujuh aturan yang berlaku selama bulan puas Ramadan:

1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)