APA Laporkan Mario Dandy, Shane, dan AG Terkait Pencemaran Nama Baik

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:25 WIB
Bersama kuasa hukum, APA melaporkan Mario Dandy, Shane, dan AG ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Foto/MPI/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, yakni D(17) semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.

“Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).



Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Ernita menybutkan dalam laporannya pihaknya sudah memberikan bukti kepada tim penyidik. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan secara rinci bukti apa yang sudah diberikan. Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporannya itu.



“Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," jelasnya.



Untuk diketahui, Sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak petinggi GP Ansor David mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, terlihat sosok APA ditemani oleh tim kuasa hukumnya. Terlihat Amanda menggunakan baju blouse berwarna putih, celana hitam dan menggunakan masker berwarna hitam.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More