Potong Penjelasan JPU, Penasihat Hukum Teddy Minahasa Ditegur Hakim: Mirip di Kampung!

Senin, 20 Februari 2023 - 14:13 WIB
JPU hadirkan dua saksi kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegur salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal itu lantaran pihak penasihat hukum dinilai tak tertib dalam persidangan.

Teguran itu disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir di PN Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).





Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Janto terkait asal muasal barang sabu yang diterimanya dari terdakwa Kompol Kasranto. Janto lalu menjawab dirinya tidak tahu sama sekali dari mana narkotika itu diperoleh.

”Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?” tanya Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

”Gak,” jawab Janto, dengan nada lugas.



Mendengar jawaban itu, salah satu tim penasihat hukum Teddy Minahasa langsung memotong penjelasan terdakwa dan menyatakan keberatan atas pertanyaan Jaksa. ”Keberatan yang mulia,” ucapnya.

”Sebentar lah. Ini masih giliran Penuntut umum, sabar!,” timpal Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More