Potong Penjelasan JPU, Penasihat Hukum Teddy Minahasa Ditegur Hakim: Mirip di Kampung!

Senin, 20 Februari 2023 - 14:13 WIB
loading...
Potong Penjelasan JPU,...
JPU hadirkan dua saksi kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegur salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Hal itu lantaran pihak penasihat hukum dinilai tak tertib dalam persidangan.

Teguran itu disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir di PN Jakarta Barat, pada Senin (20/2/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi Janto terkait asal muasal barang sabu yang diterimanya dari terdakwa Kompol Kasranto. Janto lalu menjawab dirinya tidak tahu sama sekali dari mana narkotika itu diperoleh.

”Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?” tanya Jaksa di PN Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

”Gak,” jawab Janto, dengan nada lugas.

Mendengar jawaban itu, salah satu tim penasihat hukum Teddy Minahasa langsung memotong penjelasan terdakwa dan menyatakan keberatan atas pertanyaan Jaksa. ”Keberatan yang mulia,” ucapnya.

”Sebentar lah. Ini masih giliran Penuntut umum, sabar!,” timpal Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

”Tadi ada yang mengarahkan yang mengarahkan yang mulia, ada arah yang dituju,” jawab Penasihat Hukum Teddy.

Sontak, Ketua Majelis Hakim Jon yang tak senang dengan sikap penasihat hukum Teddy langsung menegurnya. Jon meminta agar penasihat hukum patuh terhadap mekanisme persidangan.

”Dengar dulu gilirannya. Paham? Tunggu giliran. Kalau anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu?, sudah mirip kayak di kampung,” tegur Jon.

Jon menyinggung bahwa aturan persidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, sejumlah pihak yang yang hadir dalam sidang, harus mematuhi aturan tersebut.

“Kalau sampai seperti ini, belum apa apa (angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, tanpa kecuali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa pada Senin (20/2/2023).



Dalam agenda pemeriksaan saksi itu, JPU menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra. Kedua saksi itu yakni Aiptu Janto P Situmorang dan Muhammad Nasir.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan rekannya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima tersangka lain.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)