3 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi, Bobol Uang Ratusan Juta

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:08 WIB
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku spesialis ganjal kartu ATM berinisial AS, MD, dan JL. Mereka kerap beraksi di wilayah Jakarta dalam setengah tahun terakhir. SINDOnews/Yan Yusuf
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku spesialis ganjal kartu ATM berinisial AS, MD, dan JL. Mereka kerap beraksi di wilayah Jakarta dalam setengah tahun terakhir.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 20 kartu ATM dari tangan tiga tersangka. Para pelaku diketahui telah raup untung ratusan juta selama beraksi. (Baca juga; Penganiayaan Mantan Suami, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan Penjara )

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Audie Latiheru mengatakan, modus para pelaku dengan memilih lokasi mesin ATM yang tidak dijaga di berbagai wilayah Jakarta. Modus pelaku dengan memasukkan tusuk gigi ke dalam lubang kartu si mesin ATM.



“Kemudian pelaku lainnya beraksi dengan mengintip PIN kartu ATM korban, kemudian satu orang lagi beraksi dengan menanyakan apa masalah yang dialami korban. Saat korban grogi, mereka terus mendesak agar korban merasa tidak nyaman,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).

Dari situ, lanjut Audie, dua pelaku yang ada di belakang korban saat mengambil uang menawarkan bantuan korban kesulitan memadukan kartu. “Pada saat itu pelaku kemudian dengan tekniknya menukar kartu ATM korban dengan kartu yang lain,” ujarnya.

Setelah mendapatkan kartu ATM korban, para pelaku kemudian pergi ke mesin ATM lain dan menguras semua uang milik korban. (Baca juga; Ular Kobra Masuk Kelurahan, Bikin Panik Pegawai yang Asyik Ngopi )

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang ATMnya terkuras habis. Tidak butuh waktu lama polisi tangkap para pelaku.

“Tiga pelaku ini telah beraksi di sekitar Jakarta, jadi bukan di Jakarta Barat saja. Para pelaku ini memanfaatkan kepanikan korbannya dengan terus berdiri di belakang korban yang sedang mengambil uang di ATM” ujarnya.

para pelaku sudah diamankan si Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum yang berlaku, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More