Dikritik Mendagri, Ini Kata Ahok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan angka belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta masih sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pernyataan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta ini menjawab kritik Kemendagri terkait tingginya anggaran belanja pegawai karena tidak wajar hampir seperempat total belanja yaitu Rp67,5 triliun.
"Kan Permendagri menyatakan tidak boleh semua gaji tunjangan melebihi 30% dari APBD. Ini kan masih 24% ya masih jauh," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Ahok menuturkan, kalau patokannya tidak boleh 20% dari pendidikan itu baru benar aturannya sehingga kita tidak bisa mengalokasi belanja pegawai hingga 24%. Tapi kalau peraturannya bilang tidak boleh 30% dari APBD, lanjut Ahok, itu beda aturan dan tidak bisa dibandingkan dan tidak bisa jadi masalah.
Untuk diketahui dalam evaluasi RAPBD DKI 2015, salah satu yang disoroti dalam belanja mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang presentasenya mencapai 24% dari total APBD.
Pernyataan orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta ini menjawab kritik Kemendagri terkait tingginya anggaran belanja pegawai karena tidak wajar hampir seperempat total belanja yaitu Rp67,5 triliun.
"Kan Permendagri menyatakan tidak boleh semua gaji tunjangan melebihi 30% dari APBD. Ini kan masih 24% ya masih jauh," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Ahok menuturkan, kalau patokannya tidak boleh 20% dari pendidikan itu baru benar aturannya sehingga kita tidak bisa mengalokasi belanja pegawai hingga 24%. Tapi kalau peraturannya bilang tidak boleh 30% dari APBD, lanjut Ahok, itu beda aturan dan tidak bisa dibandingkan dan tidak bisa jadi masalah.
Untuk diketahui dalam evaluasi RAPBD DKI 2015, salah satu yang disoroti dalam belanja mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang presentasenya mencapai 24% dari total APBD.
(whb)