Jual Miras, Satpol PP Tutup Wahana Biliar

Kamis, 05 Juni 2014 - 22:22 WIB
Jual Miras, Satpol PP Tutup Wahana Biliar
Jual Miras, Satpol PP Tutup Wahana Biliar
A A A
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menutup paksa (segel) sebuah biliar bernama Wahana Billyard Club (WBC) yang berlokasi di Serpong Town Square (Setos), Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang karena menjajakan miras pada pengunjungnya.

"Ditutup, karena kami mendapati tempat ini menjajakan Minuman Keras (Miras) dengan kadar alkohol diatas 40 hingga 60 persen," kata Mumung Nurwana, Kasatpol PP Kota Tangerang, Kamis (5/6/2014).

Dikatakan Mumung penutupan arena biliar ini karena sudah jelas pihak pengelola melanggar perda yang mengatur tentang miras di Kota Tangerang.

Tidak hanya itu, arena biliar WBC kata Mumung juga melakukan pelanggaran penggunaan izin, dimana izin yang dikeluarkan hanya sebatas biliar saja, akan tetapi pihak pengelola juga membuka room karaoke

"Hasil pemeriksaan kami, bahwa lokasi itu izinnya hanya untuk biliar. Namun, berdasarkan pantauan tim di lapangan, ternyata tidak hanya biliar, di lokasi itu terdapat room untuk karaoke," tegasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5172 seconds (0.1#10.140)