Siswi SMK kubur bayi hasil hubungan Gelap
A
A
A
Sindonews.com - Siswi kelas 2 SMK di Cikupa, Siti Mutianingsih (15), dan kekasihnya Saripudin (19), diamankan Petugas Polresta Tangerang karena mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka. Hal itu dilakukan karena mereka takut diketahui orang tua mereka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, kedua tersangka yang tinggal di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini sudah menjalani hubungan selama dua tahun. Mereka kerap melakukan hubungan suami istri hingga Siti pun hamil.
“Saripudin berjanji akan menikahi Siti jika nanti hamil. Karenanya Siti mau melakukan hubungan intim. Namun ketika hamil, Siti tidak memberitahukannya kepada Saripudin,” ujarnya, di Tangerang, Senin (18/3/2013).
Ketika usia kandungan tujuh bulan, Siti melahirkan dirumahnya saat sedang sepi, pada 8 Maret 2013, pukul 16.00 WIB. Proses kelahiran itu tidak dibantu bidan, sehingga bayinya langsung meninggal. Kemudian Siti memberitahukan kelahiran bayi itu kepada kekasihnya.
“Atas saran tersangka Saripudin, Siti disuruh mengubur bayinya di belakang rumah, pada Sabtu 9 Maret 2013. Siti lalu mengambil pacul dan menggali lubang di tanah, kemudian bayinya dibungkus plastik putih dan dikubur pukul 13.00 WIB,” tambah Kapolres.
Kapolres mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh tetangga Siti yakni Kristina dan Ujo. Ketika melintas di TKP, mereka menginjak tahan tempat bayi itu di kubur.
“Tanah itu amblas saat diinjak. Karena curiga, mereka langsung menggalinya dan akhirnya menemukan mayat bayi tersangka. Lalu mereka melaporkan ke polisi,” paparnya.
Tersangka Saripudin dijerat Pasal 81 ayat 2 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak, karena menyetubuhi Siti yang masih di bawah umur. Sementara Siti dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang dilahirkannnya. “Ancaman kedua Pasal itu di atas lima tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Saripudin yang merupakan pengangguran ini mengaku melakukan hubungan badan karena tak bisa mengendalikan hawa nafsunya.
“Kita pertama kali melakukan hubungan intim disemak-semak persawahan Kampung Pabuaran, Cikupa. Setelah tahu Siti melahirkan bayi, saya takut ketahuan orang tua saya. Jadi saya suruh mengubur bayi itu,” akunya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, kedua tersangka yang tinggal di Kampung Pabuaran, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini sudah menjalani hubungan selama dua tahun. Mereka kerap melakukan hubungan suami istri hingga Siti pun hamil.
“Saripudin berjanji akan menikahi Siti jika nanti hamil. Karenanya Siti mau melakukan hubungan intim. Namun ketika hamil, Siti tidak memberitahukannya kepada Saripudin,” ujarnya, di Tangerang, Senin (18/3/2013).
Ketika usia kandungan tujuh bulan, Siti melahirkan dirumahnya saat sedang sepi, pada 8 Maret 2013, pukul 16.00 WIB. Proses kelahiran itu tidak dibantu bidan, sehingga bayinya langsung meninggal. Kemudian Siti memberitahukan kelahiran bayi itu kepada kekasihnya.
“Atas saran tersangka Saripudin, Siti disuruh mengubur bayinya di belakang rumah, pada Sabtu 9 Maret 2013. Siti lalu mengambil pacul dan menggali lubang di tanah, kemudian bayinya dibungkus plastik putih dan dikubur pukul 13.00 WIB,” tambah Kapolres.
Kapolres mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh tetangga Siti yakni Kristina dan Ujo. Ketika melintas di TKP, mereka menginjak tahan tempat bayi itu di kubur.
“Tanah itu amblas saat diinjak. Karena curiga, mereka langsung menggalinya dan akhirnya menemukan mayat bayi tersangka. Lalu mereka melaporkan ke polisi,” paparnya.
Tersangka Saripudin dijerat Pasal 81 ayat 2 UU no 23/2002 tentang perlindungan anak, karena menyetubuhi Siti yang masih di bawah umur. Sementara Siti dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak yang dilahirkannnya. “Ancaman kedua Pasal itu di atas lima tahun penjara,” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Saripudin yang merupakan pengangguran ini mengaku melakukan hubungan badan karena tak bisa mengendalikan hawa nafsunya.
“Kita pertama kali melakukan hubungan intim disemak-semak persawahan Kampung Pabuaran, Cikupa. Setelah tahu Siti melahirkan bayi, saya takut ketahuan orang tua saya. Jadi saya suruh mengubur bayi itu,” akunya.
(san)