Pembunuhan Bos Roti Jadi Awal Pengungkapan Praktik Klinik Aborsi di Senen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan terbongkar praktik aborsi di Klinik dr.SWS Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, merupakan pengembangan dari kasus pembunuhan bos roti asal Taiwan, Hsu Ming-Hu di Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka S diketahui melakukan penguguran janin di klinik tersebut.
"Kasus ini berawal dari informasi yang kita dapatkan dan kita ungkap dari kasus pembunuhan WN Taiwan. Tersangka S ini menggugurkan kandungannya di klinik tersebut," ungkap Kabid Bumas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, S selaku otak pembunuhan bos roti, Hsu Ming-Hu itu diberikan uang sekitar Rp15 juta oleh korban guna menggugurkan kandungan. S lantas mengugurkan kandungannya itu di sebuah klinik di kawasan Jakarta Pusat, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal serta mengamankan 17 orang tersangka. (Baca: 51 Adegan Diperagakan pada Rekonstruksi Pembunuhan Bos Roti di Bekasi)
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dalam kasus ini tersangka S bisa dikenakan pasal baru karena S kedapatan menggugurkan kandungannya secara ilegal. Adapun polisi juga masih mendalami lebih lanjut tentang klinik tersebut mengingat klinik itu memiliki izin resmi dan praktik aborsi itu dilakukan secara diam-diam.
"Terhadap S bisa dikenakan pasal pengguguran aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan 340 ke WNA dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," ucapnya.
"Kasus ini berawal dari informasi yang kita dapatkan dan kita ungkap dari kasus pembunuhan WN Taiwan. Tersangka S ini menggugurkan kandungannya di klinik tersebut," ungkap Kabid Bumas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Menurutnya, S selaku otak pembunuhan bos roti, Hsu Ming-Hu itu diberikan uang sekitar Rp15 juta oleh korban guna menggugurkan kandungan. S lantas mengugurkan kandungannya itu di sebuah klinik di kawasan Jakarta Pusat, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal serta mengamankan 17 orang tersangka. (Baca: 51 Adegan Diperagakan pada Rekonstruksi Pembunuhan Bos Roti di Bekasi)
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dalam kasus ini tersangka S bisa dikenakan pasal baru karena S kedapatan menggugurkan kandungannya secara ilegal. Adapun polisi juga masih mendalami lebih lanjut tentang klinik tersebut mengingat klinik itu memiliki izin resmi dan praktik aborsi itu dilakukan secara diam-diam.
"Terhadap S bisa dikenakan pasal pengguguran aborsi. Pertama dikenakan pasal yang dilakukan 340 ke WNA dan didapatkan data seperti ini kepada yang bersangkutan dapat dikenakan ke pasal aborsi ke yang bersangkutan," ucapnya.
(hab)