MUI Kota Tangerang haramkan spanduk kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, mengeluarkan fatwa haram pemasangan spanduk liar kampanye bakal calon Wali Kota Tangerang, yang saat ini sudah marak terpampang di seluruh pelosok kota.
"Segala bentuk sosialisasi atau kampanye para bakal calon Wali Kota Tangerang, yang tidak berizin terutama yang menggunakan atribut dan dipasang tanpa izin digolongkannya sebagai kegiatan merusak, dan kami mengharamkan ini," kata Ketua MUI Kota Tangerang, Edi Junaedi, Minggu (3/3/2013).
Karena saat ini diakui Edi, pemasangan spanduk, baliho, pamflet, stiker, ditembok atau asal paku saja di pohon sudah mulai marak. Padahal, pihak KPU belum memberikan izin untuk memasang spanduk dan atribut lainnya.
"Itu semua merupakan bentuk perusakan yang mengganggu keindahan dan juga tidak berizin. Kami dukung terus para SKPD, untuk terus lakukan penertiban spanduk atau baliho kampanye yang tak berijin itu," tuturnya lagi.
"Segala bentuk sosialisasi atau kampanye para bakal calon Wali Kota Tangerang, yang tidak berizin terutama yang menggunakan atribut dan dipasang tanpa izin digolongkannya sebagai kegiatan merusak, dan kami mengharamkan ini," kata Ketua MUI Kota Tangerang, Edi Junaedi, Minggu (3/3/2013).
Karena saat ini diakui Edi, pemasangan spanduk, baliho, pamflet, stiker, ditembok atau asal paku saja di pohon sudah mulai marak. Padahal, pihak KPU belum memberikan izin untuk memasang spanduk dan atribut lainnya.
"Itu semua merupakan bentuk perusakan yang mengganggu keindahan dan juga tidak berizin. Kami dukung terus para SKPD, untuk terus lakukan penertiban spanduk atau baliho kampanye yang tak berijin itu," tuturnya lagi.
(stb)