Putusan MK jalan tengah Pilgub DKI

Kamis, 13 September 2012 - 14:06 WIB
Putusan MK jalan tengah Pilgub DKI
Putusan MK jalan tengah Pilgub DKI
A A A
Sindonews.com - Putusan MK yang menolak gugatan pasal tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Undang-undang (UU) 22 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, dinilai sebagai jalan tengah yang diambil MK untuk menghindari keributan pada pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta.

Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Sholeh mengatakan, putusan MK hanya untuk mengakomodir agar tidak ada keributan di DKI Jakarta terkait putaran kedua Pilgub yang akan berlangsung.

"Kami tidak sepakat, karena paradigma kita kan efisiensi dari publik yang telah membayar pajak. Jadi kalau misalnya ada putaran kedua, maka akan ada Rp200 miliar yang terbuang sia-sia. Sedangkan dalam UU 12 Tahun 2008 menyatakan 30 persen sudah mencukupi," katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Menurutnya, putusan MK tersebut hanya sebagai bentuk kongkalikong dalam Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Pasal itu dinilai agar pasangan calon yang kalah dalam putaran pertama tetap bisa mendapatkan bagian dalam Pilgub DKI Jakarta.

"Tapi saya tidak menuduh ada uang di situ, tapi publik bisa menilai siapa calon yang memiliki banyak uang, yakni calon incumbent, dan memang Pasal 11 ayat (2) itu dibuat. Ya konspirasi jahatnya di situ, untuk mengembalikan modal uang dari orang yang kalah di putaran pertama," tandasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6865 seconds (0.1#10.140)