Panwaslu tertibkan spanduk bermuatan SARA

Kamis, 02 Agustus 2012 - 14:47 WIB
Panwaslu tertibkan spanduk bermuatan SARA
Panwaslu tertibkan spanduk bermuatan SARA
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menertibkan 53 spanduk yang bermuatan isu suku agama ras dan antargolongan (SARA) di sekitar Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengungkapkan, penertiban spanduk yang diduga bermuatan SARA ini dilakukan sejak Rabu 1 Agustus 2012 hingga dini hari tadi. Pasalnya, spanduk yang tersebar cukup banyak di wilayah DKI Jakarta itu cukup mengganggu kenyamanan warga DKI Jakarta.

"Untuk menjaga keamanan ibukota dengan damai, kami (Panwaslu) turun menertibkan alat peraga bermuatan isu SARA tersebut," katanya di Jakarta, Kamis (1/8/2012).

Dia menyebutkan, dari total spanduk yang ditertibkan, 19 spanduk ditertibkan dari wilayah Tanjung Priok, dan 32 spanduk ditertibkan dari wilayah Koja. Sementara di Jakarta Selatan terdapat dua spanduk.

Semula tim ini menyisir beberapa kecamatan untuk penertiban, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Koja, Penjaringan, Cilincing dan Penjaringan. Tapi, ternyata petugas hanya mendapatkan dua kecamatan Jakarta Utara, dan salah satu kawasan di Jakarta Selatan.

Ramdansyah memperkirakan jumlah spanduk bermuatan isu SARA dapat akan bertambah. Sebab, jumlah 53 spanduk yang disebutkannya itu baru penghitungan sementara. Sedangkan petugasnya masih menyisir beberapa kawasan di wilayah DKI Jakarta. "Petugas kami terus menelusuri beberapa titik dominan dipasang spanduk SARA," ujarnya.

Dengan hasil seperti ini, dia meminta pihak masyarakat untuk segera melaporkan kepada Panwaslu tentang adanya pemasangan spanduk bermuatan SARA atau kegiatan lainnya bermuatan, dan menyalahi aturan tentang Pilkada DKI Jakarta ini. "Jangan sampai ada timbul horizontal di tingkat warga Jakarta," tukasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7489 seconds (0.1#10.140)