Lama Lagi, Ini Proses Pemilihan Wagub DKI Jakarta yang Harus Dilalui
A
A
A
JAKARTA - Nasib pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta semakin kian tak jelas. Panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk pemilihan Wagub DKI kini sudah bubar seiring dengan habisnya periode masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.
Kini, proses pemilihan Wagub DKI Jakarta harus menunggu lagi terbentuknya Pansus baru. Akan tetapi pembentukan Pansus ini dipastikan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat ada mekanisme panjang yang harus dilalui. (Baca: Anies Ingin Anggota DPRD Baru Bisa Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI)
"Kan Pansus harus terbentuk lagi. Karena Pansus yang lama itu bukan secara otomatis, karena banyak yang tidak menjadi anggota Dewan lagi. Pansus itu baru bisa terbentuk ketika fraksi sudah terbentuk," ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, saat dihubungi Selasa (3/9/2019).
Untuk membentuk Pansus, lanjut dia, alat kelengkapan dewan (AKD) juga harus tersedia. Selain itu, masih banyak tahapan bagi DPRD DKI untuk membentuk pimpinan terlebih dahulu. (Baca juga: Wagub DKI Belum Terpilih, Ada Tarik Menarik Kepentingan Politik di DPRD)
"Fraksi kan bukan alat kelengkapan dewan. Di fraksi-fraksi nanti mereka musyawarah, baru terbentuk AKD, siapa saja yang duduk di situ. Kemudian, bisa ditindaklanjuti untuk ke Pansus. Tapi juga harus menunggu pimpinan definitif. Lalu, pimpinan definitif mengirim surat kepada fraksi-fraksi untuk mengirimkan perwakilannya untuk terbentuknya Pansus," urainya.
Tahapan terakhir dari Pansus yakni membentuk panitia pemilihan (panlih). "Habis itu, segera ada rapimgab (rapat pimpinan gabungan). Proses berikutnya adalah di Balai Kota atau Paripurna, untuk mengesahkan tatib. Setelah disahkan tatib, Pansus itu bubar. Habis itu dibuatkan panlih. Panlih itulah yang nanti akan menjalankan proses pemilihan wagub dari cawagub dan berdasarkan tatib," tuturnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Pemilihan Wagub DKI oleh DPRD Baru Sudah Mendesak)
Adapun mekanisme waktu pemilihannya, Pansus dapat mengagendakan. Pansus lama saat itu mengagendakan rapat paripurna pada tanggal 22 Juli 2019 lalu. "Tapi kan tidak berjalan dengan normal karena terkendala di rapimgab. Jadi mestinya nanti salah satu yang harus dilakukan oleh Pansus adalah memibikin plan tablenya sampai kepada Paripurna, sehingga ada targetnya," tandasnya.
Suhaimi mengharapkan Pansus baru yang terbentuk nanti bisa lebih cepat memproses pemilihan Wagub DKI. Pasalnya, sudah setahun lebih Anies Baswedan bekerja seorang diri memimpin DKI Jakarta. (Baca juga: Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI, Gerindra Targetkan Akhir 2019 Rampung)
"Harapan saya, Pansus yang baru itu nanti bekerja secara efektif, memanfaatkan hasil yang kemarin dikerjakan oleh Pansus lama. Meskipun belum disahkan," pungkasnya.
Kini, proses pemilihan Wagub DKI Jakarta harus menunggu lagi terbentuknya Pansus baru. Akan tetapi pembentukan Pansus ini dipastikan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, mengingat ada mekanisme panjang yang harus dilalui. (Baca: Anies Ingin Anggota DPRD Baru Bisa Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI)
"Kan Pansus harus terbentuk lagi. Karena Pansus yang lama itu bukan secara otomatis, karena banyak yang tidak menjadi anggota Dewan lagi. Pansus itu baru bisa terbentuk ketika fraksi sudah terbentuk," ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, saat dihubungi Selasa (3/9/2019).
Untuk membentuk Pansus, lanjut dia, alat kelengkapan dewan (AKD) juga harus tersedia. Selain itu, masih banyak tahapan bagi DPRD DKI untuk membentuk pimpinan terlebih dahulu. (Baca juga: Wagub DKI Belum Terpilih, Ada Tarik Menarik Kepentingan Politik di DPRD)
"Fraksi kan bukan alat kelengkapan dewan. Di fraksi-fraksi nanti mereka musyawarah, baru terbentuk AKD, siapa saja yang duduk di situ. Kemudian, bisa ditindaklanjuti untuk ke Pansus. Tapi juga harus menunggu pimpinan definitif. Lalu, pimpinan definitif mengirim surat kepada fraksi-fraksi untuk mengirimkan perwakilannya untuk terbentuknya Pansus," urainya.
Tahapan terakhir dari Pansus yakni membentuk panitia pemilihan (panlih). "Habis itu, segera ada rapimgab (rapat pimpinan gabungan). Proses berikutnya adalah di Balai Kota atau Paripurna, untuk mengesahkan tatib. Setelah disahkan tatib, Pansus itu bubar. Habis itu dibuatkan panlih. Panlih itulah yang nanti akan menjalankan proses pemilihan wagub dari cawagub dan berdasarkan tatib," tuturnya. (Baca juga: Pengamat Sebut Pemilihan Wagub DKI oleh DPRD Baru Sudah Mendesak)
Adapun mekanisme waktu pemilihannya, Pansus dapat mengagendakan. Pansus lama saat itu mengagendakan rapat paripurna pada tanggal 22 Juli 2019 lalu. "Tapi kan tidak berjalan dengan normal karena terkendala di rapimgab. Jadi mestinya nanti salah satu yang harus dilakukan oleh Pansus adalah memibikin plan tablenya sampai kepada Paripurna, sehingga ada targetnya," tandasnya.
Suhaimi mengharapkan Pansus baru yang terbentuk nanti bisa lebih cepat memproses pemilihan Wagub DKI. Pasalnya, sudah setahun lebih Anies Baswedan bekerja seorang diri memimpin DKI Jakarta. (Baca juga: Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI, Gerindra Targetkan Akhir 2019 Rampung)
"Harapan saya, Pansus yang baru itu nanti bekerja secara efektif, memanfaatkan hasil yang kemarin dikerjakan oleh Pansus lama. Meskipun belum disahkan," pungkasnya.
(thm)