Wagub DKI Belum Terpilih, Ada Tarik Menarik Kepentingan Politik di DPRD
A
A
A
JAKARTA - Menjelang berakhirnya tugas DPRD DKI periode 2014-2019, hingga kini belum juga bisa menuntaskan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Kondisi ini dinilai karena terjadi tarik menarik kepentingan antar legislator di Kebon Sirih.
Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, Emrus Sihombing, mengatakan, belum adanya keputusan mengenai Wakil Gubernur DKI Jakarta setidaknya akan menghambat pelayanan publik bagi warga DKI Jakarta.
Kondisi ini, lanjut Emrus, menunjukkan bahwa masih ada tarik menarik kepentingan antara partai politik di legislator Kebon Sirih.
"Sudah sejak lama masih belum terpilih juga. DPRD DKI tidak mementingkan kepentingan warga Jakarta," kata Emrus ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (13/8/2019).
Selanjutnya, Emrus mengkritisi mengenai aturan pemilihan kepala daerah yang saat ini belum jelas mengenai batas waktunya.
Emrus meminta kementerian terkait untuk segera merevisi aturan tersebut sehingga tidak ada lagi kepentingan warga yang dibatasi.
"Agar tidak menjadi berkepanjangan maka harus dibuat Undang-undang yang menyegerakan pemilihan kembali kepala daerah dalam tempo satu bulan," paparnya.
Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, Emrus Sihombing, mengatakan, belum adanya keputusan mengenai Wakil Gubernur DKI Jakarta setidaknya akan menghambat pelayanan publik bagi warga DKI Jakarta.
Kondisi ini, lanjut Emrus, menunjukkan bahwa masih ada tarik menarik kepentingan antara partai politik di legislator Kebon Sirih.
"Sudah sejak lama masih belum terpilih juga. DPRD DKI tidak mementingkan kepentingan warga Jakarta," kata Emrus ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (13/8/2019).
Selanjutnya, Emrus mengkritisi mengenai aturan pemilihan kepala daerah yang saat ini belum jelas mengenai batas waktunya.
Emrus meminta kementerian terkait untuk segera merevisi aturan tersebut sehingga tidak ada lagi kepentingan warga yang dibatasi.
"Agar tidak menjadi berkepanjangan maka harus dibuat Undang-undang yang menyegerakan pemilihan kembali kepala daerah dalam tempo satu bulan," paparnya.
(ysw)