Kasus Kematian Calon Paskibraka Tangsel, LPSK Minta Saksi Berani Bicara

Selasa, 06 Agustus 2019 - 21:03 WIB
Kasus Kematian Calon...
Kasus Kematian Calon Paskibraka Tangsel, LPSK Minta Saksi Berani Bicara
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian calon Paskibraka Tangerang Selatan Aurellia Quratu Aini.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta rekan-rekan korban di karantina Parkibraka, maupun pihak-pihak lain yang memiliki informasi tentang dugaan penyebab kematian korban, tidak perlu takut melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dari pemberitaan media, Polres Tangsel masih mencari tahu penyebab kematian, apakah ada unsur kekerasan pada saat korban mengikuti pelatihan dan pembekalan anggota Paskibraka.

“Kami imbau rekan-rekan korban yang memiliki informasi penting tentang penyebab kematian korban, untuk bekerja sama dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut,” kata Hasto melalui siaran persnya, Selasa (6/8/2019).

Hasto menjelaskan, pelapor atau saksi yang memberikan keterangan pada penegak hukum guna kepentingan penyelidikan, berhak atas perlindungan, seperti diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (Baca Juga: Pelajaran dari Aurel, Calon Paskibraka Tangsel Tewas dengan Luka Lebam)

“Jika memang ada potensi ancaman atau intimidasi terhadap para saksi maupun rekan-rekan korban atas apa yang terjadi di pelatihan, laporkan ke LPSK, termasuk bagi pihak keluarga. Kami siap berikan perlindungan,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, penting bagi pihak kepolisian untuk mencari tahu penyebab kematian korban agar di masyarakat tidak berkembang praduga-praduga tidak berdasar.

Ini juga bertujuan untuk memastikan ada-tidaknya dugaan kekerasan selama digelarnya pelatihan dan pembekalan bagi calon Paskibraka di Tangerang Selatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)