Pemkot Jaksel Larang Warga Merayakan Kemerdekaan dengan Berkerumun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarang masyarakat untuk marayakan hari kemerdekaan ke-75 RI dengan menggelar lomba pada 17 Agustus 2020. Alasannya, lomba 17-an itu dapat mengundang kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus Corona atau Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, pada peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2020, masyarakat diminta untuk tak memperingatinya dengan menggelar perlombaan yang sifatnya berkerumun. Pasalnya, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Jakarta. ( )
"Jangan ada kegiatan yang berpotensi kerumunan warga karena 17-an (lomba) kan potensi keramaian orang," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020). ( )
Adapun pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Pemprov DKI Jakarta, peringatan 17 Agustus hanya boleh dilakukan dengan menghias saja. Misalnya, menghias lingkungan tinggal, gedung, ataupun tempat usaha menggunakan umbul-umbul dan dekorasi.
"Namun, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara ketat," katanya. ( )
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, pada peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2020, masyarakat diminta untuk tak memperingatinya dengan menggelar perlombaan yang sifatnya berkerumun. Pasalnya, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Jakarta. ( )
"Jangan ada kegiatan yang berpotensi kerumunan warga karena 17-an (lomba) kan potensi keramaian orang," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020). ( )
Adapun pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Pemprov DKI Jakarta, peringatan 17 Agustus hanya boleh dilakukan dengan menghias saja. Misalnya, menghias lingkungan tinggal, gedung, ataupun tempat usaha menggunakan umbul-umbul dan dekorasi.
"Namun, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 secara ketat," katanya. ( )
(mhd)