Soal IMB di Pulau D Reklamasi, F-PDIP Sulit Terima Penjelasan Anies

Jum'at, 14 Juni 2019 - 16:10 WIB
Soal IMB di Pulau D...
Soal IMB di Pulau D Reklamasi, F-PDIP Sulit Terima Penjelasan Anies
A A A
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak konsisten dalam menolak proyek reklamasi pantai Jakarta. Fraksi PDIP sulit menerima penjelasaan Anies yang menyebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Anies hanya melakukan pembenaran atas terbitnya IMB di Pulau D. Penjelasan yang disampaikan hanya ingin menunjukkan kepada konstituennya bahwa sikapnya masih konsisten menolak proyek reklamasi pantai Jakarta. "Tetapi secara umum kan tidak seperti itu," ujar Gembong di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Baca juga: DPRD Pertanyakan Dasar Penerbitan IMB di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta)

Gembong mengatakan, publik sudah tahu bahwa sikap Anies adalah menolak reklamasi. Sikap yang nyata, yang jelas disampaikan oleh Anies ketika kampanye beberapa waktu lalu. Sikap itu diperkuat dengan dilakukannya penyegelan 932 bangunan di Pulau D pada Juni 2018 lalu.

"Tindak lanjut dari penolakan reklamasi itu telah dilakukan penyegelan beberapa bangunan dengan mengundang wartawan yang begitu heboh saat itu. Nah, kalau sekarang pak Anies tiba-tiba menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu, kan tentunya jadi tanda tanya, ada apa di balik itu," jelasnya. (Baca juga: Anies: Penerbitan IMB di Pulau D Sudah Sesuai Aturan, Bukan Diam-diam)

Warsono menilai penerbitan IMB ratusan bangunan di Pulau D menunjukkan inkonsistensi Anies terhadap janji kampanyenya. Penjelasan Anies bahwa IMB merupakan hal berbeda dengan proyek reklamasi, hanya mencari pembenaran.

Sebelumnya Anies menyebut ada dua hal yang berbeda antara reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi. Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. (Baca juga: Soal IMB di Pulau D, Anies: Itu Hal Berbeda dengan Reklamasi)

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Itulah janji kami sejak masa kampanye. Pertama, menghentikan reklamasi dan kedua, memanfaatkan kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ujar Anies, Kamis 13 Juni 2019.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)