Soal IMB di Pulau D, Anies: Itu Hal Berbeda dengan Reklamasi

Kamis, 13 Juni 2019 - 21:58 WIB
Soal IMB di Pulau D,...
Soal IMB di Pulau D, Anies: Itu Hal Berbeda dengan Reklamasi
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada dua hal yang berbeda antara reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi. Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Itulah janji kami sejak masa kampanye. Pertama, menghentikan reklamasi dan kedua, memanfaatkan kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ujar Anies, Kamis (13/6/2019).

Anies menjelaskan, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Terdapat 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua izin reklamasi telah dicabut.

Sementara itu, terdapat 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun, dan empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Kawasan itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik.

Untuk itu, diperlukan IMB untuk pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Anies pun menegaskan seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI, dan swasta hanya berhak untuk menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada. (Baca juga: DPRD Pertanyakan Dasar Penerbitan IMB di Pulau D Reklamasi Pantai Jakarta)

"Lalu kami buka seluruh kawasan pulau itu untuk publik. Kedaulatan kita tegakkan, ketentuan hukum kita jadikan pedoman. Tidak ada lagi pantai ekslusif, tertutup dan terlarang untuk dimasuki publik. Semua dibuat terang benderang dan kami menugaskan BUMD milik Pemprov DKI yaitu Jakpro untuk mengelola dan memanfaatkan lahan hasil reklamasi tersebut," jelas Anies.

Adapun reklamasi, lanjut Anies, adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Keputuhan Presiden Nomor 52/1995 dan dalam Perda DKI Nomor 8/1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta pada tahun 1997. Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.

Namun, sebut Anies, semua fakta dan pengertian dasar seperti yang sebut tadi seakan terkubur. Efeknya, lahan hasil reklamasi itu dahulu 100 persen dikuasai oleh swasta. Bahkan dahulu pulau itu jadi areal tertutup, dimana publik dan media sekalipun tidak bisa masuk. Seakan-akan itu wilayah tersendiri dan terpisah dari publik Jakarta.

"Nah, areal sebesar 35% itu memang hak penggunannya ada pihak swasta. Mereka lalu melakukan kegiatan pembangunan dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Pergub itu mengatur tentang rencana tata ruang di lahan hasil reklamasi tersebut," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4011 seconds (0.1#10.140)