Pelaku Vandalisme di Masjid Cilandak Idap Gangguan Jiwa
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebut kalau pelaku vandalisme di dua Masjid kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, DJF alias Dimas (35) ternyata memiliki masalah kejiwaan.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, pelaku vandalisme di dua masjid kawasan Cilandak itu ditangkap polisi di kawasan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan beberapa saat usai melakukan pencoretan. (Baca Juga: Masjid di Cilandak Jadi Sasaran Vandalisme, Tembok Digambari Tak Senonoh)Saat itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa jaket, helmet, motor, dan cat semprot yang dipakai pelaku. "Kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan lebih jauh pada pelaku. Hasil pemeriksaan dokter, pelaku positif stress atau mengalami masalah kejiwaan, yakni Skizofrenia," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, pelaku telah diperiksa tim dokter kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun pelaku mengalami gangguan jiwa pasca ditinggal mati ibunya, yakni sejak tahun 2010 silam. (Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Usut Vandalisme di Dua Masjid Cilandak)
"Saat sebelum melakukan vandalisme, dia sempat ribut dengan ayahnya. Maka itu, kita pun akan panggil ayahnya untuk dimintai keterangannya pula," katanya.
Adapun polisi, tambahnya, menjerat pelaku dengan pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dengan ancaman hukukan maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, pelaku vandalisme di dua masjid kawasan Cilandak itu ditangkap polisi di kawasan Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan beberapa saat usai melakukan pencoretan. (Baca Juga: Masjid di Cilandak Jadi Sasaran Vandalisme, Tembok Digambari Tak Senonoh)Saat itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa jaket, helmet, motor, dan cat semprot yang dipakai pelaku. "Kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan lebih jauh pada pelaku. Hasil pemeriksaan dokter, pelaku positif stress atau mengalami masalah kejiwaan, yakni Skizofrenia," ujarnya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Menurutnya, pelaku telah diperiksa tim dokter kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun pelaku mengalami gangguan jiwa pasca ditinggal mati ibunya, yakni sejak tahun 2010 silam. (Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Usut Vandalisme di Dua Masjid Cilandak)
"Saat sebelum melakukan vandalisme, dia sempat ribut dengan ayahnya. Maka itu, kita pun akan panggil ayahnya untuk dimintai keterangannya pula," katanya.
Adapun polisi, tambahnya, menjerat pelaku dengan pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP dengan ancaman hukukan maksimal lima tahun penjara.
(ysw)