Kasus Vandalisme, 3 Terdakwa Anarko Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 15 Juni 2020 - 18:30 WIB
loading...
Kasus Vandalisme, 3...
Sidang kasus vandalisme dengan tiga terdakwa di PN Tangerang, Senin (15/6/2020). Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Tiga terdakwa kasus vandalisme kelompok anarko terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang Tri Haryatun mengatakan, ketiganya didakwa melakukan dugaan penghasutan dengan muatan ideologis anarkisme saat pandemi Covid-19.

"Terdakwa diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara," katanya, usai sidang, Senin (15/6/2020) sore.

Tri juga membeberkan, ketiga terdakwa itu banyak terlibat gerakan anarkisme dan aktif berinteraksi di media sosial. Tidak hanya itu, mereka juga saling berhubungan dengan kelompok anarkisme dari sejumlah wilayah.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari (26) mengatakan, pihaknya hingga sidang dilangsungkan, belum diberikan surat dakwaan pihak JPU. ( )

"Surat dakwaan tidak pernah diberikan pada para terdakwa. Pernah sekali terdakwa diberitahu, tetapi tidak pernah diberikan. Ya, intinya kami tidak diberi tahu surat dakwaan ini. Kami sudah minta yang mulia," jelasnya.

Sidang yang dipimpin Mahmuriadin, dengan dua orang anggota yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Arif Budi Cahyono ini pun akhirnya ditunda hingga seminggu kedepan.

"Minggu depan, apalagi tidak ada eksepsi, maka kita anggap tidak ada eksepsi dan sidang akan lanjut. Waktu tanggapan 3 hari. Selanjutnya, sidang kita tunda minggu depan pada Senin 22 Juni," kata Mahmuriadin.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)