Dikenal Sadis, Dua Bandit Jalanan di Setiabudi Diringkus

Rabu, 20 Maret 2019 - 16:29 WIB
Dikenal Sadis, Dua Bandit...
Dikenal Sadis, Dua Bandit Jalanan di Setiabudi Diringkus
A A A
JAKARTA - Polsek Setiabudi menangkap dua jambret sadis yang sering beraksi di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua pelaku yang ditangkap adalah MI alias Ambon (26) dan MRS alias IBO (27).

Keduanya ditangkap setelah merampas ponsel milik korban bernama Dini Ayu Dewanti (20), saat tengah berjalan di Setiabudi, pada Sabtu 23 Februari 2019 lalu. Sebelumnya, pelaku juga merampas dan membacok pejalan kaki dan sopir taksi di sekitar Setiabudi.

Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak Simangunsong mengatakan, kedua pelaku dikenas sadis. Terakhir pelaku merampas ponsel dari tangan korban bernama Dini. "Korban gagal mempertahankan ponselnya hingga terjatuh," katanya kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).

Polisi kemudian menyisir keberadaan pelaku hingga membekuk kedua pelaku tersebut. Berdasarkan hasil interograsi, pihak kepolisian menemukan bukti kejahatan lain dari laporan korban lainnya.

Korban lainnya, Sopir taksi, Handi Jonathan (40) juga luka-luka usai dibacok karena mempertahankan ponsel dan dompetnya. Handi menjadi korban kesadisan pelaku di Jalan Patra Raya, Kuningan, Jakarta Selatan saat menjelang subuh pada Kamis 31 Januari 2019 silam. (Baca Juga: Pura-Pura Tanya Alamat, Dua Remaja Jambret Keluarga Pasien Rumah Sakit)

Akibat penyerangan itu, Handi harus merelakan sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang direbut paksa oleh para pelaku.

Berpura-pura menanyakan alamat korban yang sedang mangkal tapi kemudian Joni (DPO) mengancam korban. "Saat korban melarikan diri, pelaku mengejar hingga mengeroyok dan membacok punggung sopir itu," tegasnya.

Tak hanya itu saja, laporan kedua mengungkapkan kejahatan lain dari kedua pelaku. Dirga Jaya (16) menjadi target penyerangan oleh dua pelaku tersebut bersama Joni, pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). (Baca Juga: Jambret Kembali Beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Wartawati Jadi Korban)

Kejadian pembacokan yang dialami Dirga Jaya berlangsung di Taman Tangkuban Perahu pada Senin, 21 Januari 2019 lalu. Pelaku Joni (DPO) merampas ponsel milik korban yang sedang duduk dan membacok punggung serta kaki kanan korban.

Atas perbuatan kejahatannya, dua pelaku terjerat pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dikejar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)