Diduga Lakukan Penganiayaan, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengendara mobil, Ronny Kosasih Yuliarto menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPR RI Komisi III, Herman Heri dan ajudannya di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu 10 Juni 2018 lalu.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita mengatakan, peristiwa berawal saat korban ditilang polisi di jalur TransJakarta arteri arah Pondok Indah, mobil Herman tepat berada di belakang mobil korban. Di jalur busway itu, Herman Heri melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa terganggu saat terobos busway.
"Saat keluar dari mobil mungkin merasa tergangu, bilang apa kamu dan langsung main tangan dengan korban dan korban mencoba membalas namun dikeroyok oleh ajudannya juga," ujarnya pada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Menurutnya, saat insiden pemukulan terjadi, dua polisi yang berada di lokasi juga tidak melerai. Setelah korban mengalah karena kalah jumlah, korban yang sudah ditilang polisi memindahkan mobilnya di masjid kawasan Pondok Indah.
Saat berada di Masjid tersebut, bebernya, korban menunggu pelaku dan berharap ada itikad baik, tapi pelaku langsung tancap gas.
"Sebelum turun ke terowongan, di masjid nunggu polisi dan pelaku. Tapi pelaku kabur dan korban sempat kejar pelaku sempet ambil video dan foto dan maka dari situ bisa identifikasi siapa pelakunya karena korban tidak kenal pelaku dari awal," tuturnya.
Dia menerangkan, setelah mengecek identitas pemilik mobil, akhirnya diketahui jika pelaku bernama Herman Heri yang merupakan anggota DPR RI Komisi III. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018.
Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS, tanggal: Senin, 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan, yaitu pasal 170 KUHP. "Kan plat nomor kita dapat, kita coba cek, karena mobilnya Rolls Royce. Karena mobil yang punya itu bisa dihitung jari mungkin ya di Indonesia, kita cocokin mukanya," katanya.
Kuasa hukum Ronny, Febby Sagita mengatakan, peristiwa berawal saat korban ditilang polisi di jalur TransJakarta arteri arah Pondok Indah, mobil Herman tepat berada di belakang mobil korban. Di jalur busway itu, Herman Heri melakukan pemukulan terhadap korban karena merasa terganggu saat terobos busway.
"Saat keluar dari mobil mungkin merasa tergangu, bilang apa kamu dan langsung main tangan dengan korban dan korban mencoba membalas namun dikeroyok oleh ajudannya juga," ujarnya pada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Menurutnya, saat insiden pemukulan terjadi, dua polisi yang berada di lokasi juga tidak melerai. Setelah korban mengalah karena kalah jumlah, korban yang sudah ditilang polisi memindahkan mobilnya di masjid kawasan Pondok Indah.
Saat berada di Masjid tersebut, bebernya, korban menunggu pelaku dan berharap ada itikad baik, tapi pelaku langsung tancap gas.
"Sebelum turun ke terowongan, di masjid nunggu polisi dan pelaku. Tapi pelaku kabur dan korban sempat kejar pelaku sempet ambil video dan foto dan maka dari situ bisa identifikasi siapa pelakunya karena korban tidak kenal pelaku dari awal," tuturnya.
Dia menerangkan, setelah mengecek identitas pemilik mobil, akhirnya diketahui jika pelaku bernama Herman Heri yang merupakan anggota DPR RI Komisi III. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018.
Laporan korban diterima dengan nomor LP 1076/VI/2018/RJS, tanggal: Senin, 11 Juni 2018. Pelaku dilaporkan atas tindakan pengeroyokan, yaitu pasal 170 KUHP. "Kan plat nomor kita dapat, kita coba cek, karena mobilnya Rolls Royce. Karena mobil yang punya itu bisa dihitung jari mungkin ya di Indonesia, kita cocokin mukanya," katanya.
(ysw)