Polda Metro Jaya Belum Periksa Majikan yang Aniaya ART

Rabu, 02 November 2022 - 19:00 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Belum...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi belum memeriksa majikan yang diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RN (18). Ini dikarenakan polisi baru melakukan visum terhadap korban yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

"Penyelidikan oleh Subdit Renakta sementara masih berjalan. Kemarin sudah visum terhadap korban kemudian nanti proses berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: 2 ART Aniaya 3 Anak Majikan di Cengkareng, Cek Faktanya!

Pemeriksaan terhadap majikan yang diduga sebagai penganiaya RN baru akan diperiksa setelah penyidik mendapatkan hasil visum.

Hal itu untuk memastikan apakah RN benar-benar mengalami tindak kekerasan seperti yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Visumnya dulu keluar membuktikan adanya KDRT, setelah itu baru kami tingkatkan pemeriksaan majikannya," kata Zulpan.

ART berinisial RN (18) asal Kabupaten Cianjur diduga dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta. RN saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.

Selain diduga mendapatkan kekerasan fisik, RN selama bekerja sejak Mei 2022 tidak mendapatkan hak atas upah sepenuhnya.

RN sedianya menerima gaji bulanan sebesar Rp1,8 juta. Namun, selama 6 bulan bekerja hanya memperoleh Rp2,8 juta. Pihak keluarga melalui paman korban sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)