Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Putra GP Ansor

Kamis, 02 Maret 2023 - 20:46 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Putra GP Ansor
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaa n anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina, berinisial D (17), oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20), dari Polres Jakarta Selatan. Kasus itu kini ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dimulai Kamis (2/3/2023).

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripadanya penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Menurut Hengki, kasus tersebut diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).



Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)