Ketua KPU DKI Diberi Peringatan oleh DKPP

Sabtu, 08 April 2017 - 02:11 WIB
Ketua KPU DKI Diberi Peringatan oleh DKPP
Ketua KPU DKI Diberi Peringatan oleh DKPP
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno karena terbukti melanggar kode etik.

Dalam putusannya DKPP menganggap yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 10 huruf b kode etik penyelenggara pemilu yaitu memperlakukan sama setiap calon peserta pemilu, pemilih serta pihak lain yang terlibat dalam proses kepemiluan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, Sumarno selaku Ketua KPU DKI Jakarta," ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di ruang sidang DKPP Jakarta Jumat (7/4/2017).

Putusan berbeda diberikan kepada anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar serta Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. "Merehabilitasi teradu II Dahliah Umar dan teradu III Mimah Susanti," ucap anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.

Usai persidangan, Jimly mengingatkan agar penyelenggara khususnya di Jakarta untuk menjaga diri dan menghindarkan dari hal yang berpotensi memunculkan kesalahan persepsi di masyarakat. Menurut dia, tantangan menggelar putaran kedua akan lebih kompleks dan harus disikapi dengan baik. "Ini penting dan jadi pelajaran untuk kita semua, karena putaran kedua belum selesai," kata Jimly.

Untuk diketahui aduan terhadap Sumarno diajukan oleh tiga pihak, Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) serta Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dengan tuduhan yang berbeda. Sidang sebelumnya telah digelar pekan lalu dengan mendengar permohonan pemohon dan penjelasan teradu.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9136 seconds (0.1#10.140)