KPU Jaktim Akan Libatkan PPS dan PPK Sortir Surat Suara

Selasa, 24 Januari 2017 - 05:13 WIB
KPU Jaktim Akan Libatkan PPS dan PPK Sortir Surat Suara
KPU Jaktim Akan Libatkan PPS dan PPK Sortir Surat Suara
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur Nurdin mengatakan, pihaknya secara resmi menerima 2.058.332 surat suara kemarin.

Proses penyortiran surat suara yang baru saja tiba di gudang milik KPU Jakarta Timur akan berlangsung selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke 10 kecamatan yang terdapat di Jakarta Timur. Dalam proses penyortiran itu, pihaknya nanti akan melibatkan beberapa pihak.

"Di antaranya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta aparat dari TNI dan kepolisian," ujar Nurdin kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Pihaknya juga akam menambah petugas pelipatan surat suara. "Untuk petugas pelipatan kita akan lakukan perekrutan lagi, tapi kalau sortir itu kita libatkan PPS dan PPK," jelas Nurdin.

Proses penyortiran akan diawali dengan pemeriksaan dan diakhiri dengan proses pelipatan. Ia menambahkan, apabila nantinya dalam proses penyortiran ditemukan surat suara yang rusak, pihaknya akan memusnahkan surat suara tersebut.

"Sementara untuk surat suara yang rusak akan kita ajukan pengganti ke KPU provinsi," tutup Nurdin
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5274 seconds (0.1#10.140)
pixels