Bawaslu DKI Janji Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye

Selasa, 25 Oktober 2016 - 02:33 WIB
Bawaslu DKI Janji Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye
Bawaslu DKI Janji Tindak Tegas Pelanggaran Kampanye
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta tiga pasangan cagub dan cawagub bersaing secara fair, sopan dan edukatif. Cagub dan cawagub beserta tim kampanye harus menjauhkan kampanye dengan cara menghina atau adu domba.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan mengontrol seluruh pasangan calon beserta tim kampanye mereka. "Prosedur kampanye hingga aturan main tetap dilakukan merujuk kepada aturan KPU," kata Mimah kepada wartawan Senin, 24 Oktober 2016 kemarin.

Mimah menuturkan, sebanyak 777 anggota Bawaslu akan bekerja sama dengan kepolisian mengawasi seluruh pelaksanaan kampanye hingga tingkat kelurahan. "Siapa pun yang melanggar kita akan berikan sanksi. Pelanggaran tentunya akan kita berikan sanksi administratif hingga yang terburuk ancaman pidana kurungan penjara," ucapnya.

Mimah mengatakan, dalam Pilgub pastinya ada persaingan antara pasangan cagub dna cawagub. Namun, diharapkan persaingan tersebut berjalan fair, sopan dan edukatif," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)