KPU Minta Paslon Daftarkan Akun Medsos untuk Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal paslon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftarkan secara resmi akun di media sosial yang akan digunakan untuk kampanye pada Pilgub DKI 2017 mendatang.
"Akun tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur atau akun milik partai politik atau milik gabungan untuk melakukan kampanye, harus didaftarkan ke KPU DKI," kata Komisioner KPU Dahlia Umar di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Dahlia menuturkan tidak ada pembatasan dalam pembuatan akun media sosial. "Tidak ada pembatasan. Bapak-ibu harus daftarkan akun media sosial yang resmi, agar jelas akun media sosial yang digunakan untuk kampanye," katanya.
Tak hanya itu, Dahlia menilai akun resmi media sosial nantinya bertanggung jawab setiap konten di akun tersebut dalam hal kampanye.
"Akun reski menjadi penanggung jawab konten kampanye. Jadi itu gunanya akun media sosial didaftarkan karena nanti menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas," jelas Dahlia.
"Akun tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur atau akun milik partai politik atau milik gabungan untuk melakukan kampanye, harus didaftarkan ke KPU DKI," kata Komisioner KPU Dahlia Umar di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Dahlia menuturkan tidak ada pembatasan dalam pembuatan akun media sosial. "Tidak ada pembatasan. Bapak-ibu harus daftarkan akun media sosial yang resmi, agar jelas akun media sosial yang digunakan untuk kampanye," katanya.
Tak hanya itu, Dahlia menilai akun resmi media sosial nantinya bertanggung jawab setiap konten di akun tersebut dalam hal kampanye.
"Akun reski menjadi penanggung jawab konten kampanye. Jadi itu gunanya akun media sosial didaftarkan karena nanti menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas," jelas Dahlia.
(kri)