Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pemakai Pelat Nomor Palsu Akan Ditindak

Rabu, 22 Juni 2016 - 04:17 WIB
Terapkan Sistem Ganjil...
Terapkan Sistem Ganjil Genap, Pemakai Pelat Nomor Palsu Akan Ditindak
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara yang menggunakan pelat palsu dalam kebijakan genap ganjil pada ujicoba
20 Juli 2016 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Po Awi Setiyono mengatakan, aturan ganjil genap adalah transisi sebelum digunakan aturan ERP (Electronic Road Pricing). "Jadi aturan ganjil genap sama akan diberlakukan ditempat yang dulunya 3 in 1," kata Awi kepada wartawan Selasa, 21 Juni 2016.

Awi menegaskan, jika ditemukan adanya pemakaian pelat palsu maka akan ditindak tegas."Ya jelas kita tindak jika palsu, kita tilang. Bahkan jika bisa kita kenakan tindak pidana pasal penipuan," tegasnya.

Awi menuturkan, tidak bisa menindak tukang pelat nomor yang berpotensi menjadi penyebab pemalsuan tersebut. "Kita tidak bisa tindak tegas, karena tidak ada tindak pidananya, kalau ada baru kita tindak," ujarnya.

Sementara, untuk pengawasan tentunya Polda akan menurunkan banyak personel di jalan protokol. "Pengawasan nantinya dilakukan oleh anggota," ujarnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Latif Usman menilai pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap bisa efektif mengurangi kemacetan. "Kita berpendapat pembatasan kendaraan di Jakarta ini sangat penting," katanya.

Dia menuturkan, peningkatan kendaraan di Ibu Kota sangat tinggi dan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Oleh karena itu mesti ada kebijakan yang membatasi kendaraan. Menurutnya, sistem ganjil genap dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Dengan diterapkannya sistem ganjil-genap ini, lanjutnya, dapat mengurangi beban volume kendaraan di Jakarta setidaknya 50%.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)