Daeng Aziz: Jika Salah, Saya Siap Bertanggung Jawab di Pengadilan

Sabtu, 27 Februari 2016 - 22:56 WIB
Daeng Aziz: Jika Salah,...
Daeng Aziz: Jika Salah, Saya Siap Bertanggung Jawab di Pengadilan
A A A
JAKARTA - Abdul Aziz alias Daeng Aziz tersangka dugaan pencurian listrik tidak akan melakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Jakarta Utara. Pasalnya, kasus yang menjerat penguasa Kalijodo ini dinilai tidak terlalu rumit.

Kuasa hukum Daeng Azis, Razman Arif Nasution mengatakan, tidak berencana mengajukan gugatan praperadilan. Razman beralasan kasus yang menjerat Daeng Aziz tidak terlalu rumit.

"Saya kira alat bukti yang dimiliki polisi juga sudah kuat.Selain itu untuk kasus setingkat Polres jarang ada yang mengajukan praperadilan. Kami ikuti saja proses hukum yang ada," kata Razman kepada wartawan, Sabtu (27/2/2016).

Bila penegakan hukum berjalan dengan baik, lanjut Razman, Daeng Aziz tentu dapat menerima dengan lapang dada. Razman juga membeberkan bahwa banyak keluarga Azis yang berasal dari unsur penegak hukum dan birokrat, seperti TNI, Polri dan anggota DPRD.

"Beliau (Daeng Aziz) bilang kalau memang dirinya dipersalahkan. Daeng Aziz siap mempertanggungjawabkan di muka pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pihak Polres Jakarta Utara telah mengantongi empat alat bukti Daeng Aziz mencuri listrik selama setahun. Daeng Aziz pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

Daeng Aziz terancam tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.(Baca: Terlibat Pencurian Listrik di Kalijodo, Daeng Azis Dibekuk)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6813 seconds (0.1#10.140)