Tim Sukses Cawalkot Laporkan Airin - Benyamin ke Panwaslu
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tim sukses pasangan Cawalkot Ikhsan Modjo - Li Claudia melaporkan pasangan petahana ke Panwaslu Kota Tangsel. Mereka mempersoalkan foto Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie di di web resmi Pemkot Tangsel http://www.tangerangselatankota.go.id.
Selain itu, beberapa acara seperti Jumat 28 Agutus 2015 saat lauching wifi corner dan tebar benih ikan kepada masyarakat pada 27 Agutus 2015. Pasangan Airin-Benyamin masih memberikan materi kampanye.
"Ini melanggar pidana dan ancamannya bisa didiskualifikasi,” ujar Djoko Prasetyo Sekretaris Tim Kampanye Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra sesuai menyerahkan laporan ke Panwaslu Tangsel, beberapa waktu lalu.
Djoko menyebutkan, Airin-Benyamin menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi. Bahkan ada buku yang dibuat dengan menggunakan APBD Tangsel yang memajang foto Airin.
Menurutnya, apa yang dilaporkan kepada Panwaslu Kota Tangsel adalah bagian dari upanya bersihnya pelaksanaan Pilkada Tangsel. “Tinggal apakah Panwasnya punya nyali atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Acep anggota Panwaslu Kota Tangsel mengatakan, dirinya menduga apa yang disampaikan Tim Sukses Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra telah habis masa berlakunya.
Acep menjelaskan, sebab waktu yang dilaporkan dengan peristiwa melebihi batas selama tujuh hari. “Meski begitu kita menerima aduan tersebut, kita akan pelajari lebih lanjut,” tuntasnya.
Selain itu, beberapa acara seperti Jumat 28 Agutus 2015 saat lauching wifi corner dan tebar benih ikan kepada masyarakat pada 27 Agutus 2015. Pasangan Airin-Benyamin masih memberikan materi kampanye.
"Ini melanggar pidana dan ancamannya bisa didiskualifikasi,” ujar Djoko Prasetyo Sekretaris Tim Kampanye Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra sesuai menyerahkan laporan ke Panwaslu Tangsel, beberapa waktu lalu.
Djoko menyebutkan, Airin-Benyamin menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi. Bahkan ada buku yang dibuat dengan menggunakan APBD Tangsel yang memajang foto Airin.
Menurutnya, apa yang dilaporkan kepada Panwaslu Kota Tangsel adalah bagian dari upanya bersihnya pelaksanaan Pilkada Tangsel. “Tinggal apakah Panwasnya punya nyali atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Acep anggota Panwaslu Kota Tangsel mengatakan, dirinya menduga apa yang disampaikan Tim Sukses Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra telah habis masa berlakunya.
Acep menjelaskan, sebab waktu yang dilaporkan dengan peristiwa melebihi batas selama tujuh hari. “Meski begitu kita menerima aduan tersebut, kita akan pelajari lebih lanjut,” tuntasnya.
(ysw)