Pengamat: Penunjukan Plt Gubernur DKI Kewenangan Mendagri

Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:12 WIB
Pengamat: Penunjukan Plt Gubernur DKI Kewenangan Mendagri
Pengamat: Penunjukan Plt Gubernur DKI Kewenangan Mendagri
A A A
JAKARTA - Pengamat Pemerintahan, Zaki Mubarok menilai jika bukan suatu keharusan jika seorang Menteri Dalam Negeri menunjuk Sekda DKI sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Menurut Zaki, Mendagri punya kewenangan untuk menunjuk bawahannya. Seperti yang diketahui, untuk DKI dan Banten, Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk Dirjen Otda Sumarsono dan Dirjen Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan.

"Saya kira Mendagri punya pilihan, bahkan di banyak tempat memang Sekda yang dipilih terutama Plt bupati atau wali kota juga kebanyakan sekda tapi bukan keharusan," kata Zaki kepada SINDOnews, Kamis (27/10/2016).

Zaki menilai untuk mengukur kasus DKI Jakarta, mungkin saja pertimbangan Mendagri juga tepat. Menunjuk Dirjen Otda Sumarsono ketimbang Sekda DKI Saefullah adalah selain kompetensi atau profesionalitas namun juga menghindari politisasi.

"Diupayakan lebih independen, lebih bebas kepentingan politik. Sebab Pak Saefullah sendiri sebelumnya digadang beberapa parpol, termasuk PKB untuk maju sebagai gubernur atau cawagub," kata Zaki.

Sehingga menurut Zaki, di publik, Saefullah justru menempatkan dirinya sebagai politisi daripada seorang birokrat profesional.

"Dampaknya, politisasinya sangat tinggi bila dia yang dipilih. Sepertinya itu yang jadi salah satu pertimbangan mendagri," kata Zaki.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9374 seconds (0.1#10.140)