Setelah Alex Bonpis, Polisi Buru Bandar Lain Penerima Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:46 WIB
loading...
Setelah Alex Bonpis, Polisi Buru Bandar Lain Penerima Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa
Setelah Alex Bonpis, polisi mendalami dugaan bandar lain penerima narkoba dari Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: Ilustrasi/SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Setelah Alex Bonpis , polisi mendalami dugaan bandar lain penerima narkoba dari Irjen Pol Teddy Minahasa . Alex Bonpis sebelumnya ditangkap bersama keluarga di kawasan Cikampek pada Selasa (17/1/2023).

Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan, hasil pemeriksaan sementara sabu yang berasal dari Teddy Minahasa bermuara di tangan Alex Bonpis.



Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada bandar lain yang terlibat dengan kasus Teddy Minahasa. Pihaknya masih menelusuri alirannya.

"Sementara ini yang dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM, sampai saat ini terakhir masih di Alex. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dari keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual, atau dia melempar lagi ke bandar lain," ujar Andi, Rabu (18/1/2023).

Andi menjelaskan, Alex Bonpis memiliki keterkaitan langsung dengan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Alex merupakan salah satu orang yang menerima rantai barang haram dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.



"Penerimanya dia, diserahkan dari saudara Janto. Itu kan turun penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke Pak Kasranto, turun ke Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," jelas Andi.



Diketahui, Irjen Teddy Minahasa merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)