Polisi Sita Mobil hingga Senpi Usai Geledah 3 Rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari

Selasa, 17 Januari 2023 - 22:23 WIB
loading...
Polisi Sita Mobil hingga Senpi Usai Geledah 3 Rumah Alex Bonpis di Kampung Bahari
Polisi melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di Kamoung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Tiga rumah bandar narkoba kelas kakap Alex Bonpis digeledah polisi. Penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Kampung Bahari , Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketiga rumah tersebut diketahui tersebar di sekitar RW 07 dan RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan, semua rumah yang digeledah tersebut merupakan milik Alex Bonpis.

"Ada tiga (rumah), tiga titik di wilayah satu tempat, di Kampung Bahari," kata Doni di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).

Doni mengatakan, pihaknya datang ke Kampung Bahari untuk melanjutkan penggeledahan di rumah Alex Bonpis yang telah ditangkap. Kemudian, kata dia, untuk mengamankan beberapa barang bukti.



Tampak polisi menyita seperti senjata api, paspor, timbangan narkoba, dan lainnya. "Kemudian juga ada beberapa aset yang kita temukan, seperti mobil dan yang lain-lain. Namun ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Doni.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Alex Bonpis, daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Alex Bonpis diduga terkait dengan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

"Iya benar (sudah ditangkap)," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada MNC Portal, Selasa (17/1/2023).

Sosok Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia merupakan pelaut yang juga menjadi bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)