Breaking News! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:22 WIB
loading...
Breaking News! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis
Polda Metro Jaya menggerebek salah satu rumah di Kampung Bahari yang diduga tempat bandar narkoba Alex Bonpis, Selasa (17/1/2023) petang. Foto: Yohannes Tobing/SINDONEWS
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap DPO bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Alex Bonpis merupakan pemberi narkoba kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Iya benar (sudah ditangkap)," ujar Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, kepada MNC Portal, Rabu (17/1/2023).

Sosok Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia merupakan pelaut yang juga menjadi bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.



Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut. Salah satu perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya ialah terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ujar Andi Oddang..

Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu. "Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," sambungnya.

Baca juga: Cari Bandar Narkoba Alex Bonpis, Seratusan Polisi Gerebek Kampung Bahari

Namun, dari hasil penyelidikan diketahui percakapan terkait transaksi dilakukan Alex Bonpis dan Teddy Minaha secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," kata Andi.

Selain terkait dengan kasus Teddy Minahasa, Alex Bonpis juga sudah berstatus buron dalam perkara tindak pidana narkotika. "Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah, kalau yang kami dari tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," ungkap Andi.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)