Mengenal Alex Bonpis, Bandar Sabu Kampung Bahari Penampung Narkoba Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sosok Alex Bonpis menjadi salah satu buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia merupakan pelaut yang menjadi bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut. Perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.
”Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa,” ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).
Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu. ”Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini,” katanya.
Namun, dari hasil penyelidikan diketahui percakapan terkait transaksi dilakukan Alex Bonpis dan Teddy Minaha secara lisan. Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.
”Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO,” kata Andi.
Selain terkait dengan kasus Teddy Minahasa, Alex Bonpis juga sudah berstatus buron dalam perkara tindak pidana narkotika.
”Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami bari tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari Teddy Minahasa,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan Alex Bonpis yang diduga masih berada di Indonesia. Sebab, dari hasil pengecekan manifes penerbangan, tidak ditemukan riwayat perjalanan keluar negeri atas nama buronan itu.
”Keberadaannya masih lidik, kami sudah cek manifes penerbangan ke luar negeri juga sudah negatif. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan perhalanan ke luar negeri. Nah kami melakukan pendalaman kesitu,” pungkasnya.
Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang menjelaskan bahwa Alex Bonpis merupakan seorang yang berprofesi sebagai pelaut. Perkara Alex Bonpis yang sedang ditangani terkait kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa.
”Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa,” ujar Andi Oddang, Selasa (17/1/2023).
Alex diduga membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan, dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu. ”Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini,” katanya.
Namun, dari hasil penyelidikan diketahui percakapan terkait transaksi dilakukan Alex Bonpis dan Teddy Minaha secara lisan. Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.
”Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO,” kata Andi.
Selain terkait dengan kasus Teddy Minahasa, Alex Bonpis juga sudah berstatus buron dalam perkara tindak pidana narkotika.
”Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami bari tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari Teddy Minahasa,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan Alex Bonpis yang diduga masih berada di Indonesia. Sebab, dari hasil pengecekan manifes penerbangan, tidak ditemukan riwayat perjalanan keluar negeri atas nama buronan itu.
”Keberadaannya masih lidik, kami sudah cek manifes penerbangan ke luar negeri juga sudah negatif. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan perhalanan ke luar negeri. Nah kami melakukan pendalaman kesitu,” pungkasnya.
(ams)