Bukan Diserang OTK, Pelayan Warung di Cibinong Ini Ternyata Luka Bacokan karena Tawuran
loading...
A
A
A
BOGOR - Kasus penganiayaan terhadap pelayan warung kopi berinisial AS (22), di sekitaran Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terungkap. Rupanya, pemuda tersebut bukan diserang orang tidak kenal (OTK) melainkan terlibat tawuran .
"Perkara tersebut bukanlah pembegalan. Namun yang bersangkutan sudah janjian untuk tawuran pada malam harinya kemudian dilaksanakan dini harinya," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Kata dia, dalam kejadian itu korban mengalami luka pada jari kelingking, pipi, dan leher sebelah kanan. Polisi pun telah mengamakan seorang pelaku pembacokan berinisial DS berusia 17 tahun.
"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pembacokan terhadap pipi korban dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Bogor, (dijerat) Pasal 351 Ayat 2 ancaman pidana lima tahun," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, mereka janjian tawuran melalui media sosial Instagram. Dengan maraknya aksi tawuran antar kelompok maupun sekolah di Kabupaten Bogor, polisi mengimbau pihak sekolah memberikan edukasi, termasuk bagi orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya di luar rumah.
"Jadi dua unsur tadi, dari pihak sekolah dan orang tua mohon kerja samanya untuk sama-sama kita menjaga anak kita dari aksi tawuran ini, supaya mereka bisa menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan tidak menjadi korban sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini, luka maupun meninggal dunia," tuturnya.
Sebelumnya, pelayan warung kopi berinisial AS (22) mengaku menjadi korban penganiayaan di sekitaran Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor pada Selasa 3 Januari 2023. Korban mengalami luka bacokan senjata tajam.
"Perkara tersebut bukanlah pembegalan. Namun yang bersangkutan sudah janjian untuk tawuran pada malam harinya kemudian dilaksanakan dini harinya," kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Kata dia, dalam kejadian itu korban mengalami luka pada jari kelingking, pipi, dan leher sebelah kanan. Polisi pun telah mengamakan seorang pelaku pembacokan berinisial DS berusia 17 tahun.
"Kami telah berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pembacokan terhadap pipi korban dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Bogor, (dijerat) Pasal 351 Ayat 2 ancaman pidana lima tahun," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, mereka janjian tawuran melalui media sosial Instagram. Dengan maraknya aksi tawuran antar kelompok maupun sekolah di Kabupaten Bogor, polisi mengimbau pihak sekolah memberikan edukasi, termasuk bagi orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya di luar rumah.
"Jadi dua unsur tadi, dari pihak sekolah dan orang tua mohon kerja samanya untuk sama-sama kita menjaga anak kita dari aksi tawuran ini, supaya mereka bisa menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan tidak menjadi korban sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini, luka maupun meninggal dunia," tuturnya.
Sebelumnya, pelayan warung kopi berinisial AS (22) mengaku menjadi korban penganiayaan di sekitaran Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor pada Selasa 3 Januari 2023. Korban mengalami luka bacokan senjata tajam.
(mhd)