Iwan Sumarno, Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2023 - 13:05 WIB
loading...
Iwan Sumarno, Penculik Malika Terancam 15 Tahun Penjara
Rekaman CCTV saat Malika diculik oleh Iwan Sumarno di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Foto/Tangkapan Layar/IG @Info_Jakpus
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) sebagai tersangka penculikan Malika (6) yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara. Malika ditemukan dalam gerobak di wilayah Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan Pasal 330 ayat 2 KUHP.”Ancamannya 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 330 KHUP,” kata Zulpan, Rabu (4/1/2022).

Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia juga dijerat dengan Pasal 330 ayat (2) KUHP.

”Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Malika menjadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakpus menjadi korban eksploitasi ekonomi anak. Korban bahkan mendapatkan perlakuan kasar jika tak mau bekerja memulung.

Tersangka Iwan Sumarno melakukan eksploitasi korban secara ekonomi. Pelaku tak akan segan menendang atau menyentil korban jika tidak mau mengikuti perintah pelaku.

”Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung,” ucapnya.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan jika korban enggan mengikuti perintah untuk memulung, pelaku akan melakukan tindakan kekerasan. Pelaku akan menindak dengan memukul pinggang dan menyentil pada bagian bibir.

Hal itu sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ada luka memar di pinggang diduga akibat tendangan dan luka di bibir diduga karena sentilan dari jari pelaku.



”Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku maka kekerasan itu dialami. Ini hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)