Polisi Sebut Penculik Malika Residivis Kasus Pencabulan

Minggu, 01 Januari 2023 - 17:26 WIB
loading...
Polisi Sebut Penculik Malika Residivis Kasus Pencabulan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin membeberkan tampang penculik bocah perempuan bernama Malika di Sawah Besar. Pelaku juga kini sudah masuk DPO. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur bernama Malika (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ternyata residivis kasus pencabulan . Pelaku yang memiliki nama lengkap Iwan Sumarno (43) ini tersandung kasus tersebut pada 2014 silam.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Dia mengatakan, Iwan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Yang bersangkutan dipidana kasus pencabulan bocah di bawah umur dengan vonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan baru sekitar 2021 selesai, ini bukti yang bersangkutan divonis dan menjalani hukuman wilayah Bandung," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/1/2023).

Menurut Komarudin, setelah bebas Iwan tak langsung ke rumah menemui mantan istri dan anaknya. Melainkan tinggal berpindah-pindah tempat.

"Menurut keterangan dari mantan istrinya sudah satu tahun tidak ada komunikasi dengan keluarga dan orang yang melihat dia tidurnya di emperan toko dan mengumpulkan barang bekas," jelasnya.



Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Iwan sempat ditangkap oleh warga RW 5, Pademangan, Jakarta Utara, Juli 2022 karena kasus penggelapan motor. Hal ini setelah polisi menyebarkan foto ke warga tersebut dan hasilnya mirip.

"Kami juga mendapatkan informasi dengan ciri yang sama dengan ciri-ciri yang sama dengan orang yang pernah diamankan oleh warga RW 5 Pademangan. Dia diamankan karena menggelapkan sepeda motor," ungkap Komarudin.

Diketahui, Iwan saat ini telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Komarudin pun meminta masyarakat untuk bekerja sama sama apabila menemukan pelaku segera melaporkan ke polisi. Masyarakat bisa menginformasikan ke nomor layanan polisi yakni 0877009799.

"Silakan disampaikan kepada kami dan kami minta ke masyarakat jangan main hakim sendiri cukup laporkan posisinya di mana dilengkapi dengan foto," katanya.

"Sehingga kita bisa menindak lanjuti inilah orang yang kita cari dan diduga Iwan alias Jeki, alias Yudi alias Herman dia yang diduga melarikan bocah M," tambahnya.

Diketahui, M diduga diculik pada Rabu 7 Desember 2022 di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari rekaman CCTV, M dibawa oleh seseorang pria dengan menggunakan bajaj.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)