Aturan Wali Kota Soal Garasi di Depok Disiapkan, DPRD: Sosialisasi Saja Belum
loading...
A
A
A
DEPOK - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan telah disahkan. Dalam perda tersebut diatur mengenai kewajiban pemilik kendaraan memiliki garasi . Anehnya, sejak perda disahkan belum ada sosialisasi kepada warga.
“Saya dengar peraturan wali kota (perwalnya) sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi saja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021, bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan nggak ada yang tahu tentang perda itu,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: 10 Garasi Kendaraan Termahal di Dunia
Perda tersebut sempat menjadi perdebatan ketika dibahas. Lalu disepakati pasal mengenai garasi bisa diloloskan dengan syarat Pemkot Depok memberikan sosialisasi dan mencari solusi bersama.
“Janji Pemkot Depok untuk sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkir bersama dan sebagainya,” ucapnya.
Aturan mengenai garasi tertuang dalam Pasal 34A yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi baik milik sendiri, sewa atau garasi bersama. Sedangkan aturan denda diatur dalam Pasal 34B yang menyebutkan pelanggaran dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta.
Ikravany mempertanyakan mengapa Pemkot Depok belum melakukan sosialisasi dan belum menerbitkan perwal. Dia menduga pemkot khawatir jika segera diterapkan akan menimbulkan protes keras dari warga karena belum ada sosialisasi.
“Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir nggak ditaati, takut terjadi pembangkangan,” katanya.
“Saya dengar peraturan wali kota (perwalnya) sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi saja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021, bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan nggak ada yang tahu tentang perda itu,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman, Rabu (28/12/2022).
Baca juga: 10 Garasi Kendaraan Termahal di Dunia
Perda tersebut sempat menjadi perdebatan ketika dibahas. Lalu disepakati pasal mengenai garasi bisa diloloskan dengan syarat Pemkot Depok memberikan sosialisasi dan mencari solusi bersama.
“Janji Pemkot Depok untuk sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkir bersama dan sebagainya,” ucapnya.
Aturan mengenai garasi tertuang dalam Pasal 34A yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi baik milik sendiri, sewa atau garasi bersama. Sedangkan aturan denda diatur dalam Pasal 34B yang menyebutkan pelanggaran dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta.
Ikravany mempertanyakan mengapa Pemkot Depok belum melakukan sosialisasi dan belum menerbitkan perwal. Dia menduga pemkot khawatir jika segera diterapkan akan menimbulkan protes keras dari warga karena belum ada sosialisasi.
“Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir nggak ditaati, takut terjadi pembangkangan,” katanya.
(jon)