Satpol PP DKI Larang Warga Jakarta Main Petasan saat Malam Tahun Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang petasan saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Alasannya, petasan membahayakan dan berpotensi terjadi kebakaran .
Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Sedangkan kembang api, kata dia, selama masih aman tidak dilarang.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak ada masalah)," ujar Arifin kepada wartawan di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.
Arifin mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan. Bahkan, dia meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.
"Ya kita imbaulah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya. Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut, Arifin tidak segan untuk memberikan sanksi teguran hingga penyitaan petasan jika pedagang membandel. Diketahui momen perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) tidak bisa terlewat dengan tidak adanya pesta kembang api maupun petasan.
"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru. (Tindakan) iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Sebelumnya,Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata membeberkan lokasi perayaan Tahun Baru 2023 di Jakarta tersebar di setiap kantor wali kota hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Nanti juga ada festival malam tahun baru di TMII dan juga ada di tingkat kota di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Tempatnya Jakarta Pusat di Thamrin 10 kemudian Jakarta Utara di kantor wali kota, Jakarta Barat di kantor wali kota, Jakarta Selatan di Setu Babakan, Jakarta Timur juga ada di Old Shanghai Cakung dan Pulau Untung Jawa untuk Pulau Seribu," beber Andhika.
Demikian disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Sedangkan kembang api, kata dia, selama masih aman tidak dilarang.
"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan ya ada potensi kebakaran dan sebagainya. Kembang api sepanjang itu masih aman (tidak ada masalah)," ujar Arifin kepada wartawan di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.
Arifin mengimbau terkait pelarangan penggunaan petasan. Bahkan, dia meminta tokoh masyarakat untuk sama-sama mengingatkan.
"Ya kita imbaulah sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya. Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan. Supaya malam tahun baru tidak berlebihan dan membahayakan keselamatan masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut, Arifin tidak segan untuk memberikan sanksi teguran hingga penyitaan petasan jika pedagang membandel. Diketahui momen perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) tidak bisa terlewat dengan tidak adanya pesta kembang api maupun petasan.
"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru. (Tindakan) iya teguran tapi kalau masih ada penjual petasan dilakukan penyitaan," pungkasnya.
Sebelumnya,Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Andhika Permata membeberkan lokasi perayaan Tahun Baru 2023 di Jakarta tersebar di setiap kantor wali kota hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Nanti juga ada festival malam tahun baru di TMII dan juga ada di tingkat kota di lima wilayah kota dan satu kabupaten. Tempatnya Jakarta Pusat di Thamrin 10 kemudian Jakarta Utara di kantor wali kota, Jakarta Barat di kantor wali kota, Jakarta Selatan di Setu Babakan, Jakarta Timur juga ada di Old Shanghai Cakung dan Pulau Untung Jawa untuk Pulau Seribu," beber Andhika.
(mhd)