Dicopot, Ketua PPPSRS Pantai Mutiara Sebut Tidak Sesuai Prosedur

Rabu, 21 Desember 2022 - 21:43 WIB
loading...
Dicopot, Ketua PPPSRS Pantai Mutiara Sebut Tidak Sesuai Prosedur
Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara Pluit, Jakarta Utara, Darwin Lisan meradang usai dicopot dari posisinya itu. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara (PPPSRS-PM), Pluit, Jakarta Utara, Darwin Lisan meradang usai dicopot dari posisinya itu. Ia menilai pencopotan itu semena-mena.

Sebagai bentuk protes atas pencopotan dirinya dari Ketua PPPSRS-PM, ia melaporkan balik pihak developer ke polisi. Laporan tertuang dalam Nomor: LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.



"Saya menduga pencopotan ini ada kerja sama antara pihak developer dengan oknum Dinas Perumahan DKI, camat, dan lurah," kata Darwin kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Laporan polisi tersebut menambah panas konflik di perumahan elite Pantai Mutiara. Sebelumnya Ketua RW 016 Santoso Halim diberhentikan Lurah Pluit usai mengungkap dugaan pungli.



Darwin mengalami nasib yang sama seperti Santoso, yakni diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK Nomor 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Desember 2022.

Terkait pencopotannya sebagai Ketua PPPSRS Pantai Mutiara, Darwin menyoroti prosedur yang menilai tidak sesuai dengan perubahan Pengurus Penghuni Satuan Rumah Susun Pantai Mutiara yang diatur Anggaran Rumah Tangga (ART) PPPSRS.

"ART PPPSRS Pantai Mutiara merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018, Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 70 Tahun 2021," ungkapnya.

Dia menyebutkan, jika ingin mengadakan perubahan pengurus PPPSRS dengan RUALB harus diwakili setidaknya lebih dari 50 persen, atau lebih dari setengah dari perhimpunan warga penghuni.

"Kemudian lebih dari 50 persen atau lebih dari setengah dari perhimpunan (anggota pemilik PPPSRS) itu juga harus melalui validasi data kemudian diverifikasi dengan data pemilik apartemen untuk memastikan bahwa peserta itu benar," sambungnya.

Menurut Darwin, hingga saat ini tidak ada verifikasi yang transparan oleh pihak kelurahan dan kecamatan, sehingga hasil RUALB bulan lalu perlu dipertanyakan.

"Keabsahan RUALB yang terakhir, pada 19 November 2022, dipertanyakan," ucapnya.

Dengan tidak adanya verifikasi itu, dia mempertanyakan keabsahan SK Nomor 829 Tahun 2022 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI, Tentang Pelaksana tugas pengurus (Caretaker) PPPSRS untuk menjalankan dan menggantikan PPPSRS Apartemen Pantai Mutiara.

"Caretaker ini mirip dengan pencopotan Ketua RW 016 yang tidak sejalan dengan keinginan pejabat pemerintah lurah, camat, dan pengembang," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1264 seconds (0.1#10.140)